Abadikini.com, JAKARTA — Aksi brutal seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS mengguncang warga Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. SS, yang diketahui bertugas di RS Polri Tebing, menembaki warga pada Rabu malam, 24 Desember 2025, menyebabkan lima orang menjadi korban luka tembak dan kekerasan fisik.
Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Nagur sekitar pukul 20.00 WIB dan sontak memicu kepanikan warga sekitar. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta senjata api rakitan beberapa jam setelah kejadian.
“Penembakan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Nagur, Perumahan Rorinata,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, dikutip dari akun Instagram resmi Polres Simalungun, Sabtu (27/12/2025).
Akibat aksi nekat tersebut, sejumlah warga mengalami luka serius. Deardo Putra Mandasari Purba (32) tertembak di bagian dada kiri dan sempat dirawat di RS Rondahaim Saragih sebelum dirujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam. Risjon Pardamoan Purba (22) mengalami luka tembak di tumit kaki kiri, sementara Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26) terluka di pergelangan tangan kanan.
Korban lainnya, Jan Rafael Saragih (22), mengalami luka tembak di perut kiri.
Selain korban tembak, Sampi Tua Sihotang (40)—seorang PNS di Sekretariat Daerah—mengalami kekerasan fisik. Ia tidak terkena peluru, namun disemprot cairan cabai ke mata dan dipukul pada lengan kanan oleh pelaku.
Polisi mengungkap, rangkaian kekerasan itu bermula dari persoalan sepele, yakni teguran terkait lampu hias Natal yang tersangkut dan merusak mobil pikap milik pelaku. Meski sempat dimediasi dan disepakati berdamai, ketegangan kembali memuncak pada malam harinya.
“Korban Sampi Tua Sihotang dipanggil oleh anak pelaku dan diajak ke lokasi yang minim penerangan. Di sana, pelaku datang membawa samurai,” kata AKP Verry.
Korban sempat berupaya mengamankan senjata tajam tersebut, namun situasi justru berujung kekerasan. “Pelaku menyemprotkan cairan cabai ke mata korban dan memukulnya,” lanjutnya.
Kondisi semakin mencekam ketika sejumlah warga mendatangi rumah pelaku. Aparat lingkungan bersama polisi berusaha meredam emosi massa, namun SS justru bertindak semakin agresif.
“Pelaku menembak ke udara, lalu kembali melepaskan tembakan ke arah warga hingga mengenai tiga orang,” ungkap Verry.
Aksi berbahaya itu akhirnya terhenti setelah seorang anggota kepolisian berhasil merebut senjata api rakitan dari tangan pelaku. Polres Simalungun menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
“Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKP Verry.





