ASN Boleh FWA pada 8 April, Apa itu FWA?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aparatur Sipil Negara (
ASN
) mendapatkan penambahan Flexible Working Arrangements (
FWA
) 1 hari dari pemerintah hingga 8 April 2025.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri Pan-RB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada Jumat (4/4/2025).
“Melalui perubahan surat edaran (SE) ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini melalui keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Rini menyebutkan, keputusan untuk memperpanjang masa FWA ini diambil usai mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemangku kepentingan yang lain. Terutama setelah melihat kepadatan
arus balik
Lebaran
2025 yang ada.
Instansi diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada
arus mudik
.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujar Rini.
FWA sendiri merupakan kepanjangan dari Flexible Working Arrangements yang diatur dalam SE Menteri Pan-RB Nomor 2 Tahun 2025.
Artinya, sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi para ASN dalam hal lokasi maupun waktu bekerja.
Dalam akun resmi Instagram Kemenpan RB, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis fleksibilitas kerja untuk ASN, yakni fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu.
Fleksibilitas lokasi meliputi kantor selain tempat yang menjadi lokasi kerja pegawai ASN tersebut ditugaskan; rumah atau tempat tinggal ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian; dan lokasi lain yang telah ditetapkan pimpinan instansi pemerintah.
Sedangkan fleksibilitas waktu meliputi fleksibilitas kerja sif dan fleksibilitas kerja dinamis yang telah diatur.
Keberhasilan FWA Urai Kepadatan Arus Mudik
Kebijakan FWA sendiri menjadi salah satu strategi pemerintah mengurai kepadatan arus mudik Lebaran 2025.
FWA berlaku untuk ASN pada 24 hingga 27 Maret 2025. Tujuan utamanya adalah mengurai kepadatan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum selama arus mudik Lebaran 2025, terutama di Pulau Jawa.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pun mengeklaim keberhasilan
WFA
dalam membantu kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
“Jauh lebih tertata, feeling saya mengatakan karena ada work from anywhere,” ujar Dody di Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (28/3/2025).
Klaim keberhasilan FWA dalam mengurai kepadatan arus mudik Lebaran 2025 juga disampaikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Kebijakan FWA membuat pergerakan penumpang lebih tersebar, sehingga kepadatan tidak terjadi pada tanggal-tanggal tertentu.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, sejak kebijakan WFA mulai berlaku pada 24 Maret 2025, pihaknya mencatat peningkatan jumlah penumpang menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Pada 21 Maret 2025, tercatat 170.556 orang bepergian dengan kereta api, lalu meningkat menjadi 174.505 penumpang pada 22 Maret 2025, dan mencapai puncak pada 23 Maret 2025 dengan 183.123 penumpang,” ujar Anne dalam siaran persnya, Kamis (3/4/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/01/692cf423945a4.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/16/6919b6b88a1ed.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/06/14/684d24cd91ab6.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/69450be8ebe19.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944d28b33999.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/694533fa19596.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692cf423945a4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/694508d487fd2.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/69454bce9aae0.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/69450c52b9555.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944374d3215d.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)