Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Apresiasi Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Dukung Aturan Lindungi Anak

Jakarta

Polri memusnahkan 214 ton berbagai jenis narkoba hasil penindakan selama setahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja Polri.

“KPAI mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kepolisian, dengan pemberantasan 214,4 ton narkoba atau senilai Rp 29,37 triliun,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Kamis (30/10/2025).

KPAI turut menyoroti soal pengedar narkoba yang menargetkan generasi muda berusia 15-24 tahun. Terlebih, saat ini pengedar narkoba masuk ke dalam tingginya tren penggunaan rokok elektrik.

“Kamuflase narkoba yang masuk ke industri serupa rokok, vape, pods, spon (berupa zat senyawa cair, dengan nama avetamin dan etomida),” katanya.

KPAI berharap upaya pemberantasan narkoba ini dapat menghentikan upaya pengedar narkoba yang memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik. Dia mengatakan KPAI juga sudah mendorong ada peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Kesehatan yang mengatur tegas untuk melindungi generasi muda.

“KPAI telah mengusulkan dalam UU Kesehatan, agar produk serupa, yang memang kita tahu (masuk dalam laporan KPAI). Masuk ke makanan, minuman, industri candu serupa rokok, vape dan pods, sudah tidak bisa ditolerir. Sehingga penting segera dibuat aturan turunan PP 28 tahun 2024 tentang kesehatan terutama pengendalian tembakau,” tambahnya.

Dia mengatakan di beberapa negara, sudah diatur soal industri rokok, vape, hingga pods yang dapat menjadi sarana kamuflase industri candu narkoba. KPAI berharap bonus demografi Indonesia yang sudah di depan mata tak dimanfaatkan industri candu atau pengedar narkoba.

Dia mengatakan pengedar narkoba sengaja mengincar generasi muda agar dapat hidup panjang karena banyak yang terpapar zat adiktif dan berbahaya tersebut. Padahal, lanjutnya, pemerintah sudah berupaya meningkatkan generasi manusia unggul dan berkualitas melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.

KPAI mengapresiasi penuh kinerja setahun pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang mengambil langkah terdepan dalam perlindungan anak Indonesia, dalam mewujudkan Generasi Emas Bebas Narkoba. Menurutnya, untuk memperkuat pengasuhan keluarga dan program pemenuhan hak anak lainya seperti hak atas pendidikan dapat dilakukan dengan pengesahan RUU Pengasuhan Anak

“Mari revisi Permenkes kita, terutama turunan PP 28 tahun 2024 terkait pasal pengendalian tembakau kita, dan revisi UU Narkoba kita, tidak bisa ditunda. Terlalu jelas kode keras perintah Presiden dan Kapolri hari ini,” tambahnya.

(jbr/lir)