Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Anak Bos Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir untuk Banding Megapolitan 8 Mei 2025

Anak Bos Toko Roti Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir untuk Banding
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap anak bos toko roti,
George Sugama Halim
, dalam perkara penganiayaan terhadap karyawannya sendiri.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara George, Ivan, akan berdiskusi terlebih dahulu untuk mengajukan banding terkait vonis tersebut.
‘Pikir-pikir, nanti kita pikirkan apakah ada langkah hukum selanjutnya atau tidak. Nanti kita pikirkan, kita pelajari dulu putusannya nanti bagaimana selanjutnya, masih ada waktu 14 hari,” ucap Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Ivan berharap PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi kepada George terkait kondisi kliennya.
“Berharapnya direhabilitasi, karena terdakwa memiliki disabilitas intelektual ringan,” kata Ivan.
Kendati demikian, Ivan menghormati putusan PN Jakarta Timur. Kini ia akan berdiskusi dengan keluarga dan terdakwa terkait banding.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah terhadap anak bos toko roti, George Sugama Halim, dalam perkara penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan George terbukti bersalah menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.
Hakim Ketua, Heru Kuntjoro, mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Heru di PN Jaktim, dilansir dari
TribunJakarta.com
, Kamis (8/5/2025).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar George dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam proses penjatuhan vonis terhadap George.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan orang. Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan,” ujar Heru.
Pertimbangan meringankan ini hampir serupa dengan yang disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam tuntutannya.
Bedanya, Majelis Hakim PN Jaktim tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.
Majelis Hakim PN Jaktim juga menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisinya mentalnya.
Menurut majelis hakim, George masih mampu bekerja dan membantu mengelola bisnis toko roti orangtuanya. Oleh karena itu, kondisi mentalnya tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan tindak penganiayaan yang dilakukannya.
“Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan,” tutur Heru.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.