Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan Megapolitan 18 Desember 2025

Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul agar Mengakui Edarkan Sabu di Rutan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Ammar Zoni, mengaku sempat disetrum dan dipukul agar mengakui perbuatannya mengedarkan sabu seberat 100 gram di Rutan Salemba.
Pengakuan tersebut disampaikan
Ammar Zoni
dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Awalnya, Ammar yang diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dari kepolisian, Arif Rahman, menyinggung dugaan adanya kekerasan saat proses interogasi pada 3 Januari 2025.
“Yang mau saya tanyakan, apakah saya berbicara itu waktu itu bagaimana perlakuannya? Yakin tidak melakukan intimidasi? Yakin tidak ada kekerasan?” tanya Ammar Zoni dalam sidang.
“Yakin enggak ada kekerasan,” jawab Arif Rahman.
Ammar lantas mengingatkan bahwa Arif telah disumpah untuk memberikan kesaksian yang benar.
Ia lalu bertanya kepada Arif apakah benar saat itu tidak ada penyetruman.
“Bapak disumpah lho ya. Ini kami berlima bisa jadi saksi. Apa tidak ada penyetruman?” tanya Ammar.
“Saya pastikan tidak ada penyetruman,” tegas Arif.
Mendengar hal itu, Ammar Zoni kemudian meminta agar rekaman CCTV saat interogasi diungkap dalam persidangan.
“Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini semua berlima (terdakwa) kita bisa lihat. Tolong Yang Mulia dihadirkan CCTV, Yang Mulia. Karena di situ ada CCTV, kita di bawah tekanan, dipukuli, disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ungkap Ammar.
“Makanya kami minta dihadirkan CCTV dari pihak rutan. Tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV. Pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan,” jelasnya.
Sebelumnya, saksi lain dari kepolisian, Randi Iswahyudi, menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima upah sebesar Rp 10 juta dari mengedarkan sabu sebanyak 100 gram di dalam Rutan Salemba
Randi bilang, berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025, terdakwa mengakui mendapat sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini berstatus buronan.
“Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) Sudah diedarkan di dalam rutan,” kata Randi.
“Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?,” tanya Ketua Majelis Hakim memastikan.
“Siap,” tutur Randi.
Hakim lalu menanyakan apakah Ammar Zoni mendapatkan upah dari aktivitas peredaran sabu dalam Rutan Salemba.
Randi menjawab ada upah sebesar Rp 10 juta untuk Ammar Zoni saja.
“Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi.
“100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Amar saja?” tegas Ketua Majelis Hakim.
“Siap,” jawab Randi.
Dalam sidang pada hari ini, terdakwa Ammar Zoni akhirnya hadir mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Empat orang terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi juga hadir langsung.
Sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga orang petugas kepolisian dan dua orang pegawai rutan.
Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan, Ammar Zoni, pada Kamis (18/12/2025).
Penjadwalan ini dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti sidang secara langsung.
“Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang
offline
hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.
Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara
online
karena alasan kesehatan.
Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.