Ammar Zoni Jadi Penampung Narkoba di Rutan Salemba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Artis Amar Zoni kembali tersangkut kasus narkoba. Kali ini, Amar diduga berperan sebagai penampung atau “gudang” narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, jaringan ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di dalam rutan.
Amar diduga menjadi penampung narkoba yang dikirim dari luar rutan oleh seseorang bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Dari keterangan polisi, Amar menerima narkoba tersebut melalui perantara bernama Asep, yang berperan sebagai kurir dan telah ditangkap bersama lima tersangka lainnya.
“DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasi mereka lewat aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
Dalam penyelidikan di dalam rutan, Amar disebut tidak menjual langsung narkoba itu, melainkan hanya menampung dan menyimpannya untuk diedarkan oleh tahanan lain.
“Amar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
Polisi menemukan sejumlah paket sabu dan tembakau sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
“Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” tambah Mulyadi.
Aksi jaringan ini terungkap setelah petugas keamanan rutan (Karupam) mencurigai gerak-gerik beberapa penghuni kamar tahanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan ganja sintetis, beserta alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi.
“Setelah diamankan, para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses lebih lanjut,” tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam keterangan resminya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, membenarkan bahwa berkas perkara Amar bersama lima tersangka lain sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Amar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah.
Selain Amar, tersangka lain dalam jaringan ini adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.?Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal bisa 20 tahun penjara,” kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irawan.
Amar Zoni sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa pada 2023 dan 2024.
Kasus terbarunya ini memperkuat dugaan bahwa mantan aktor tersebut kembali terlibat dalam peredaran narkoba dari balik jeruji.
Agung menambahkan, berkas perkara Amar dan para tersangka lain akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan.
“Setelah sidang pertama nanti, baru akan dijelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ammar Zoni Jadi Penampung Narkoba di Rutan Salemba Megapolitan 9 Oktober 2025
/data/photo/2025/07/23/6880fc72f23be.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/20/691eb2260c635.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/11/24/6923d3c8dc920.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/20/691eb90aef7b0.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/27/6927dcc532f92.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d218396ce.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b0d037df8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)