Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator, LPSK: Harus Bongkar Jaringan Narkoba Megapolitan 5 Desember 2025

Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator, LPSK: Harus Bongkar Jaringan Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni yang diajukan oleh kuasa hukum bersama keluarga, Rabu (26/11/2025).
Permohonan tersebut terkait permohonan status sebagai
justice collaborator
(JC) dalam perkara tindak pidana
narkotika
yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

LPSK
sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari
Ammar Zoni
. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku (justice collaborator),” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12/2025).
Sri menjelaskan bahwa posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dibanding terdakwa lainnya.
Dalam mekanisme justice collaborator, keterangan pemohon harus bernilai strategis, bukan sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.
“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ujar Sri.
Menurut Sri, perlindungan saksi pelaku selain diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban juga diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.
Regulasi tersebut mengatur bahwa status Justice Collaborator antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran narkotika.
Dalam menelaah posisi sebagai justice kollaborator, keterangan pemohon memiliki nilai strategis dalam pengungkapan perkara, antara lain saksi pelaku membuka informasi yang diketahuinya, termasuk struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan.
“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ungkap Sri.
Terkait perkara narkotika, Sri menekankan bahwa indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.
“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.