Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan yang menjadi dasar penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa alasan pertama adalah adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara terkait kasus tersebut.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan terkait Pasal 2 dan 3, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (28/12/2025).
Menurut Budi, Pasal 2 dan 3 yang dimaksud tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski begitu, Budi belum merinci kendala yang dihadapi KPK dalam menghitung kerugian negara pada kasus tersebut, apakah terkait metode, sumber daya manusia, atau faktor lainnya.
Alasan kedua, lanjut dia, KPK tidak dapat menyangkakan Aswad Sulaiman dengan pasal dugaan penerimaan suap, yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, dikarenakan perkara tersebut sudah kedaluwarsa.
Ia menjelaskan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dugaan penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman yang terjadi selama 2007-2009 sudah kedaluwarsa bila dilakukan penyidikan pada 2024.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455890/original/035816000_1766742843-WhatsApp_Image_2025-12-26_at_16.50.51.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456751/original/057463100_1766939889-ROmo_Mudji.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456283/original/046166400_1766830137-1001376641.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3176861/original/059460500_1594460731-080457900_1594372867-20200710-Kereta-Jarak-Jauh-1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4271482/original/011768900_1671856562-FOTO.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456723/original/047344800_1766926659-WhatsApp_Image_2025-12-28_at_19.51.38.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)