Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Salemba.
Sebelumnya, anak dari anak dari Riza Chalid tersebut ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan, yang dikeluarkan majelis hakim pada Senin 20 Oktober 2025.
Sebagai informasi, permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
Kemudian, keputusan dikabulkannya pemindahan tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Diketahui, dalam keputusannya, majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).
Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI yang mampu menjamin perawatan terdakwa.
Menanggapi hal itu, pengacara dari Kerry, Lingga Nugraha mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan itu beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (21/10/2025).
“Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Kerry menyebabkan negara merugi hingga Rp 285,1 triliun karena penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim.
Kejaksaan Agung mencegah pengusaha minyak dan juga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero 2018-2023, Mohammad Riza Chalid bepergian ke luar negeri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/879161/original/036317500_1431943417-PENGAMANAN_JALANNYA_SIDANG_-_JOHAN_TALLO__2_.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/26/6926cac98596b.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/26/6926b61bb9de0.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/26/6926a984d893e.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435275/original/040088700_1765015088-WhatsApp_Image_2025-12-06_at_13.22.18.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434322/original/047262500_1764922819-Banjir_Rob_Sampai_JIS.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2883200/original/031912800_1565882419-BORGOL-Ridlo.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3248255/original/085752800_1600945384-WhatsApp_Image_2020-09-24_at_17.05.12.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428942/original/004576700_1764568796-sampah-gelondongan-banjir-bandang-di-tapanuli-selatan-29112025-yudi-4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427523/original/002823900_1764393481-1000100028.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)