Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Alamat Rumah Bocor di Medsos, Laras Faizati Khawatir Keamanan Keluarga Megapolitan 15 Desember 2025

Alamat Rumah Bocor di Medsos, Laras Faizati Khawatir Keamanan Keluarga
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
 Terdakwa kasus penghasutan demo anarkistis pada akhir Agustus, Laras Faizati, mengaku kerap dihantui rasa cemas terkait keamanan keluarganya setelah mengalami
doxing
.
Identitas Laras, mulai dari KTP, nama orang tua, hingga alamat rumah, telah tersebar luas di media sosial.
Laras merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut karena awak media kerap mendatangi rumahnya, sehingga pihaknya bahkan melibatkan ketua RT setempat saat wawancara.
“Saya juga khawatir akan masa depan saya, akan keamanan keluarga saya dan saya sendiri, karena saya sudah di-
doxing
, identitas saya di mana-mana,” tutur Laras.
Ia menilai hak asasinya direnggut akibat
doxing
, termasuk hak untuk hidup tenang sebagai anak muda, berkarya, dan bekerja menghidupi keluarganya.
“Saya malah dipidanakan seperti ini, saya merasa hak saya sebagai manusia itu tidak ada karena ini semua. Saya harus kehilangan pekerjaan saya, saya harus kehilangan waktu saya sebagai anak muda, sebagai tulang punggung, harusnya saya bisa berkarya,” ungkap Laras.
Laras juga menyatakan ketidakadilan dalam hukuman yang diterimanya, yang menurutnya lebih berat dibandingkan dengan aparat yang dikritiknya.
Ia sempat menangis saat menyampaikan kekecewaannya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Selama ini saya selalu bangga menjadi warga negara Indonesia, tapi ketika saya buka suara untuk bela sungkawa, untuk marah, untuk boleh mengekspresikan kecewa saya, saya malah ada di sini,” tutur Laras sambil terisak.
“Saya malah mendapatkan hukuman penjara yang lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas Affan Kurniawan,” lanjutnya.
Selain itu, Laras mengaku merasa bersalah karena keluarganya ikut terbawa dalam kasus yang menimpa dirinya.
“Saya merasa juga ingin minta maaf kepada keluarga saya, jadinya juga ikut terseret, ibu saya sudah tua, ibu saya tidak kerja, harus bolak-balik, neokin saya, jemputin saya,” kata dia.
Sebelumnya, 
Laras Faizati
didakwa atas penghasutan publik untuk melakukan tindakan anarkistis terkait kematian driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.
Jaksa menilai unggahan Instagram Laras yang menunjukkan gedung Mabes Polri berisi narasi ajakan anarkis, termasuk percobaan pembakaran fasilitas di sekitar Pom Bensin Mabes Polri.
Ia ditangkap empat hari kemudian dan didakwa dengan empat pasal, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.