Aksi WN Malaysia Tipu Lewat SMS: Buat BTS Palsu dan Dekati Keramaian di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
OHK (53), CY (29), dan LW (35), penipu asal Malaysia melalui Short Message Service (SMS) premium, membuat Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk menjaring calon korban atau warga Indonesia yang mengatasnamakan sejumlah bank.
Setelah itu, OHK dan CY menuju lokasi-lokasi ramai di Jakarta, seperti pusat bisnis atau pusat perbelanjaan, dengan mengendarai mobil yang telah dipasangi perangkat
BTS palsu
.
“Alat ini dijalankan pada area-area yang ramai, misalnya di mall, pertokoan, pusat-pusat bisnis dan di beberapa area lainnya,” ungkap Wakil Direktur Siber
Polda Metro Jaya
AKBP Fian Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).
Setiba di lokasi, pelaku akan mengoperasikan alat untuk mengirim SMS kepada calon korban secara acak yang ponselnya masuk ke dalam jangkauan BTS palsu.
Dalam SMS premium tersebut, korban diingatkan mengenai poin yang telah diperolehnya dengan masa berlakunya akan habis dalam tiga hari kerja. SMS itu juga disertai tautan atau link phishing.
Setelah penerima SMS mengeklik tautan atau link phishing, alih-alih menggunakan poin, korban diminta mengisi sejumlah identitas terlebih dahulu.
Identitas ini mencakup nama lengkap, alamat email, serta
data pribadi
lainnya, yaitu nomor ponsel, kode pos, kota, negara, alamat jalan termasuk gedung atau lantai, nomor rumah, nomor kartu kredit, tanggal kedaluwarsa kartu kredit, dan kode Card Verification Value (CVV) kartu kredit.
“Untuk rekan-rekan ketahui, link yang dikirimkan tersebut bukan link dari bank. Bank kita tidak akan pernah mengirimkan link untuk mengisi data-data tersebut. Link itu adalah link yang dikirim oleh pelaku,” kata Fian.
“Semua data yang diberikan, disimpan di cloud pelaku yang berada di luar negeri (yakni LW). Kami ulangi lagi, di cloud pelaku yang berada di luar negeri,” tambah dia.
Untuk melancarkan aksinya, OHK dan CY memerlukan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
Perangkat keras yang digunakan meliputi antena, empat ponsel, kartu perdana Indonesia, receiver hotel, dan laptop.
Sementara itu, perangkat lunak yang digunakan mencakup aplikasi Super Silver, aplikasi hotel, serta sebuah aplikasi berbentuk file APK bernama LGT.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Aksi WN Malaysia Tipu Lewat SMS: Buat BTS Palsu dan Dekati Keramaian di Jakarta Megapolitan 24 Juni 2025
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2013/05/20/1108584-bil--inspeksi-mendadak--780x390.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)