Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aksi Saling Ejek di Medsos yang Berujung Pembunuhan Remaja Bekasi Megapolitan 13 Oktober 2025

Aksi Saling Ejek di Medsos yang Berujung Pembunuhan Remaja Bekasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Remaja berinisial AFDD (16), ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
“Koban ditemukan sudah meninggal dunia dalam keadaan tergeletak di Jalan Raya Hankam dengan mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri diduga korban adalah korban kekerasan,” ujar kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
Braiel menjelaskan, korban ditemukan Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Jenazah AFDD kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usai penemuan jasad korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi menangkap tiga orang pelaku yang berinisial NP, RFS, dan IMS
Namun, satu pelaku berinisal H masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan barang bukti sajam. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” kata Braiel.
Setelah ditangkap, para pelaku langsung diintrogasi untuk menguak aksi pembunuhan itu.
AFDD diduga dibunuh usai sebelumnya terjadi perkelahian akibat aksi saling ejek di media sosial. Korban sempat berkelahi dengan pelaku berinisial H.
Lalu, teman-teman H yang mengetahui ada perkelaihan saat itu ikut mengeroyok korban hingga tak berdaya.
“Motif korban dan pelaku H terjadi perselisihan dan saling menantang di WhatsApp.Tersinggung pribadi karena saling ejek, lalu korban mendatangi pelaku dan terjadi perkelahian. Kemudian pelaku lain ikut membantu pelaku H saat keduanya berkelahi,” ungkap Braiel
Braiel memastikan bahwa tiga pelaku yang sudah ditangkap kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Barang bukti yang diamankan, satu buah botol kaca berwarna hijau, satu senjata tajam berjenis golok panjang, dua senjata tajam berjenis celurit,” ucap Braiel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.