Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aksi Minta THR Berujung Malapetaka: "Jagoan Cikiwul" Dipidana, Ketua GMBI Bantargebang Dicopot Megapolitan 22 Maret 2025

Aksi Minta THR Berujung Malapetaka: “Jagoan Cikiwul” Dipidana, Ketua GMBI Bantargebang Dicopot
Editor
BEKASI, KOMPAS.com
– Apa yang dimulai sebagai permintaan tunjangan hari raya (THR) berujung pada malapetaka bagi sejumlah anggota LSM GMBI Bantargebang.
Ketua GMBI Bantargebang, seorang wanita berinisial M, resmi dicopot dari jabatannya setelah terseret dalam aksi kontroversial.
Sementara itu, Suhada alias ”
Jagoan Cikiwul
” kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus ini bermula ketika Suhada dan tiga rekannya, termasuk M, mendatangi sebuah perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, untuk meminta THR.
Sebelumnya, mereka telah mengirimkan proposal yang ditandatangani oleh M pada 3 Maret 2025.
Namun, setelah dua pekan berlalu, proposal tersebut tak kunjung mendapat respons.
Saat mendatangi perusahaan, Suhada terlibat adu mulut dengan sekuriti yang berjaga.
Dalam keadaan emosi, ia mengeluarkan ancaman, mengklaim dirinya sebagai “Jagoan Cikiwul” dan memiliki banyak massa.
“Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa ‘Saya memiliki banyak massa’,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Hal yang tidak disadari oleh Suhada, M diam-diam merekam seluruh kejadian itu.
Tak lama setelahnya, M menyebarkan video rekaman ke grup WhatsApp LSM GMBI Bantargebang.
Tak butuh waktu lama, video tersebut viral di media sosial dan menuai banyak kritik.
Ketika video tersebut menjadi perbincangan luas, hubungan antara Suhada dan tiga rekannya pun mulai retak.
Mereka saling menuding satu sama lain sebagai pengkhianat. Suhada yang merasa terpojok akhirnya memilih kabur dari kejaran polisi.
“Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri,” imbuh Binsar.
Pelariannya tak berlangsung lama. Pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap Suhada di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam penangkapannya, polisi turut menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan GMBI serta pakaian yang dikenakan Suhada saat kejadian.
“Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” ujar Binsar.
Sementara Suhada berurusan dengan hukum, M juga menghadapi konsekuensinya sendiri.
Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, memastikan bahwa M telah dibekukan sekaligus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua GMBI Bantargebang.
“Betul, (posisi M) dibekukan, sekaligus dicopot sebagai ketua LSM GMBI Bantargebang,” kata Asep.
Selain itu, M juga akan menjalani sidang etik di dalam lembaga.
“Nanti dia akan kita panggil untuk kita bina di dalam sidang Dewan Kode Etik. Nah, itu langkah-langkah secara kelembagaan seperti itu,” lanjutnya.
Asep menegaskan bahwa organisasi GMBI melarang anggotanya meminta THR dalam bentuk apa pun kepada pihak swasta maupun pemerintah.
Setiap anggota yang melanggar aturan ini akan menerima sanksi tegas, sebagaimana yang dialami M.
“Jadi berlaku bukan hanya untuk dia (M), tapi berlaku untuk seluruh GMBI di tingkat kecamatan,” tegas Asep.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sepele bisa berujung pada konsekuensi besar.
Bagi Suhada, aksi meminta THR berujung pada pidana, sementara bagi M, rekaman yang ia sebarkan justru menghancurkan kariernya sendiri dalam organisasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.