Rokan Hulu –
Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap dua orang kurir narkoba yang hendak mengedarkan puluhan gram sabu di Kecamatan Tambusai. Ini menjadi pengungkapan kasus perdana Polres Rohul di tahun 2026.
Kasat Narkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto mengatakan pengungkapan bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba diDusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Dendy Gusrianto, memerintahkan personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
“Pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di pinggir jalan Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango,” jelas Dendy, dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S (39 tahun) dan inisial M (18 tahun). Saat digeledah, ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu bungkus tisu merek Tessa, beberapa lembar plastik pembungkus, satu lembar lakban warna coklat, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, yang saat ini masih dalam pengembangan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
(mea/imk)





