Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

100 Kg Sabu Disita di Bekasi, Rencana Diedarkan Jelang Malam Tahun Baru Megapolitan 31 Desember 2025

100 Kg Sabu Disita di Bekasi, Rencana Diedarkan Jelang Malam Tahun Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram yang rencananya diedarkan menjelang malam tahun baru.
“Pada sore hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” kata Kapolres Jakarta Pusat Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro di kawasan Monas, Rabu (31/12/2025).
Pengungkapan bermula pada 24 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, ketika polisi menerima informasi terkait kendaraan towing yang membawa lima mobil, salah satunya mengangkut sabu-sabu.
Petugas menangkap tersangka MJ (29) di Kota Bekasi pada pukul 13.00 WIB.
Barang bukti yang disita berupa 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram, dua unit ponsel, dan satu mobil Mitsubishi Expander.
Saat diperiksa, MJ mengungkap keberadaan mobil towing kedua yang juga membawa narkotika.
Penangkapan kedua dilakukan pada 26 Desember 2025 pukul 11.45 WIB di Bubulo Gising Indonesia, Jalan Penogoro, Setia Mekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat terhadap tersangka IS (41).
Barang bukti terdiri dari 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian, berat bruto 50,006 kilogram, dan satu mobil Pajero.
Kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh RSL yang kini masih buron. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 100 kg.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kasat
Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan narkotika selama tiga bulan terakhir, termasuk 109,4 kilogram sabu, 17.700 butir ekstasi, dan 900 unit
cartridge
berisi cairan narkotika.
Dari hasil penyidikan, 99 paket sabu rencananya diedarkan di wilayah Jabodetabek, salah satunya di Kampung Bahari. Kedua tersangka berperan sebagai kurir.
Wisnu menjelaskan modus baru yang digunakan pelaku, yakni menyembunyikan narkotika di bodi towing mobil, termasuk bagian belakang, tengah, dan atas mobil.
Modus ini telah dipantau sejak dua minggu terakhir dan baru digunakan sekitar satu bulan.
“Berdasarkan pendalaman, jalur distribusi mengarah ke Kampung Bahari. Titik lain masih kami dalami. Pelaku merupakan pemain baru, salah satunya berasal dari Aceh dengan jalur Medan-Aceh,” jelas Kasat Narkoba.
Polisi masih mengejar DPO RSL dan mendalami hubungan dengan kurir lainnya.
Beberapa kasus yang menonjol di bulan Desember antara lain, penangkapan ekstasi sebanyak 17.500 butir di Villa Jisarwa, Bogor, pada 30 Oktober 2025.
Barang bukti berupa koper bertuliskan Polo Empire berisi tablet hijau dengan logo Transformer, diperkirakan bernilai Rp 12,5 miliar.
“Penangkapan sabu sebanyak 4,2 kilogram di Kabupaten Bogor pada 19 Desember 2025. Penangkapan 900 unit vape etomidate, terdiri dari 700 unit X-Men dan 200 unit Yakuza,” kata Wisnu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.