Menurut Budi, Pasal 2 dan 3 yang dimaksud tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski begitu, Budi belum merinci kendala yang dihadapi KPK dalam menghitung kerugian negara pada kasus tersebut, apakah terkait metode, sumber daya manusia, atau faktor lainnya.
Alasan kedua, lanjut dia, KPK tidak dapat menyangkakan Aswad Sulaiman dengan pasal dugaan penerimaan suap, yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, dikarenakan perkara tersebut sudah kedaluwarsa.
Ia menjelaskan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dugaan penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman yang terjadi selama 2007-2009 sudah kedaluwarsa bila dilakukan penyidikan pada 2024.
Diketahui, berdasarkan Pasal 78 KUHP lama, kewenangan menuntut pidana kasus tersebut kedaluwarsa setelah 12 tahun sejak hari perbuatan dilakukan atau pada tahun 2021. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Budi.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK memutuskan menerbitkan SP3 dengan mempertimbangkan dua alasan tersebut serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait sesuai dengan norma-norma hukum.
“Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dimaksud Budi mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459996/original/002285100_1767191059-1000722711.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412202/original/037802600_1763040884-b3dcc57d-cfcc-462a-aad0-662b12b4b396.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459910/original/046725100_1767180235-PHOTO-2025-12-31-14-59-36.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443140/original/047831800_1765622478-KRS_8844.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457202/original/052534000_1766990691-IMG_4518.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3336289/original/085217800_1609250878-20201229-Jalan-Tahun-Baru-7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)