Kaleidoskop 2025: Aksi Arogan Ormas dalam Pembakaran Mobil Polisi di Harjamukti Depok
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Aksi anarkistis organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang merusak dan membakar tiga mobil polisi di Harjamukti, Kota Depok, pada Jumat (18/4/2025), menjadi salah satu peristiwa paling menggemparkan di paruh 2025.
Insiden ini bukan hanya mencederai wibawa aparat penegak hukum, tetapi juga membuka tabir persoalan laten permukiman liar dan lemahnya kontrol sosial di kawasan tersebut.
Peristiwa
pembakaran mobil polisi
itu terjadi saat aparat hendak menangkap
Tony Simanjuntak
(45), Ketua GRIB Jaya ranting Harjamukti, yang terseret kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
Alih-alih berjalan lancar, upaya penegakan hukum justru berujung perlawanan massal, perusakan, dan pembakaran kendaraan dinas kepolisian.
Berikut rangkuman perjalanan kasus pengrusakan dan pembakaran mobil polisi, sejak awal kejadian hingga terungkapnya fakta ribuan warga non-Depok yang menempati lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa ini bermula ketika 14 personel polisi dengan empat mobil menuju kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, untuk menangkap Tony pada 18 April 2025.
Setibanya di lokasi, polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap Tony. Namun, penangkapan tersebut mendapat perlawanan dari pelaku yang kemudian memicu kemarahan warga sekitar.
Warga melakukan pemukulan terhadap aparat serta menghalau mobil polisi dengan menutup portal jalan utama.
Meski mobil polisi yang membawa Tony berhasil keluar dari lokasi dan kembali ke Polres Metro Depok sekitar pukul 02.30 WIB, tiga mobil lainnya tertahan di lokasi.
Ketiga mobil polisi tersebut kemudian dirusak, bahkan dibakar massa. Seluruh personel kepolisian dilaporkan selamat, meski beberapa di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya warga.
Sehari setelah kejadian, Polda Metro Jaya menangkap lima anggota ormas yang terlibat langsung dalam aksi tersebut, yakni RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya memiliki peran berbeda, mulai dari menghasut warga, menghalangi dan menganiaya petugas, hingga merusak serta membakar mobil polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Tony berperan sebagai otak di balik pembakaran mobil polisi. Perintah tersebut disampaikannya melalui panggilan video kepada RS.
Panggilan video itu dilakukan saat Tony sudah berada di Polres Depok, sementara tiga mobil polisi lainnya masih dicegat warga di lokasi kejadian.
“Tony sempat melakukan panggilan
video call
kepada sodara RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi, yang intinya bahwa tersangka Tony memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut,” ujar Wira, Senin (21/4/2025).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni VS, THS, S, dan MS, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut.
“Saudara S ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Depok, kemudian yang berikutnya lagi tersangka VS ini berperan melempar hebel ke arah punggung daripada korban Briptu Z yang mengakibatkan cedera sampai Briptu Z ini dirawat di rumah sakit,” ujar Wira.
Kasus pembakaran mobil polisi ini turut menyita perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meninjau langsung lokasi kejadian pada Selasa (22/4/2025).
Dalam kunjungannya, Dedi menemukan fakta bahwa sebagian besar warga Kampung Baru memiliki KTP luar Depok dan telah menempati lahan yang bukan milik mereka selama puluhan tahun.
Status lahan Kampung Baru diketahui terpecah, yakni sekitar 1,5 hektare milik Pemerintah Kota Depok dan 3,5 hektare milik Sekretariat Negara.
Selain itu, warga juga diduga menempati lahan milik perusahaan properti dan sebagian kecil milik BUMN tanpa izin.
“Kemudian ada yang punya rumah bersertifikat, lalu ada yang punya rumah tidak ada sertifikatnya,” ungkap Dedi, Selasa.
“(Sebagian) juga tidak pernah memilih dalam pemilu karena ikut di Jakarta juga enggak, milih di Jakarta dan di Depok pun enggak,” sambungnya.
Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan Hutagaol, warga setempat, yang memperkirakan jumlah kartu keluarga (KK) di Kampung Baru mencapai sekitar 450 KK atau 1.800 jiwa.
Mayoritas warga masih ber-KTP Jakarta atau Bekasi. Ratusan KK itu tersebar di sepanjang Jalan Dahlan Raya, Jalan Dahlan I, Jalan Dahlan II, Jalan Dahlan III, dan Jalan Dahlan Ujung.
Ribuan warga tersebut diperkirakan masih berstatus penduduk luar Depok, terutama dari Jakarta dan Bekasi. Hutagaol sendiri mengaku masih ber-KTP Kranggan, Bekasi Selatan, sejak pertama kali menetap di Depok pada 2001.
Selama ini, Kampung Baru tidak memiliki struktur resmi RT dan RW. Warga mengandalkan sosok yang disebut sebagai ketua lingkungan, yang berfungsi sebagai penghubung kebutuhan warga dan memiliki pengaruh sosial yang kuat.
Saat ini, Pemerintah Kota Depok telah melakukan pendataan terhadap warga non-Depok di Kampung Baru dengan mencatat nomor induk kependudukan (NIK) dan KK.
Ke depan, data tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi jumlah penduduk sekaligus memastikan status warga liar di Kampung Baru.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kaleidoskop 2025: Aksi Arogan Ormas dalam Pembakaran Mobil Polisi di Harjamukti Depok Megapolitan 31 Desember 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454903/original/004073300_1766581471-Dedi.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/30/69539d7d0d580.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
.webp?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/31/69552407662fc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69551d1561aa6.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/695517f4bd3d3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/695510c92feb4.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69550e787e9b5.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69551110950c7.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)