Abuja –
Lembaga anti-korupsi Nigeria menjerat mantan Jaksa Agung Nigeria Abubakar Malami atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang senilai 8,7 miliar naira atau sekitar Rp 99,3 miliar. Malami membantah atas tuduhan tersebut.
Dilansir AFP, Selasa (30/12/2025), Abubakar Malami hadir di pengadilan di ibu kota Nigeria, Abuja, bersama istri dan putranya. Mereka didakwa atas dugaan pencucian uang senilai 8,7 miliar naira.
Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan mengatakan ketiganya diduga “bersekongkol, memperoleh, menyamarkan, menyembunyikan, dan mencuci hasil dari kegiatan ilegal”.
Mereka ditahan di penjara sambil menunggu sidang jaminan pada 2 Januari.
Malami menjabat sebagai Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman antara November 2015 dan Mei 2023 di bawah mantan presiden Muhammadu Buhari. Dia menambah daftar perjabat tinggi pemerintahan di Buhari yang menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan.
Korupsi oleh politisi dan pejabat tinggi pemerintah merajalela di negara Afrika Barat ini. Negara ini berada di peringkat ke-35 dari bawah dalam indeks pengendalian korupsi Bank Dunia tahun 2023.
(lir/jbr)





