Serang –
Polresta Serang Kota mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis (sinte) dan sabu. Para pengedar narkoba menyebarkan sabu untuk digunakan saat malam Tahun Baru.
“Narkotika ini diedarkan dan akan digunakan untuk merayakan malam Tahun Baru,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, Selasa (30/12/2025).
Menurut Yudha, barang bukti yang diamankan berupa sinte seberat 187 gram dan sabu seberat 13,30 gram. Lima orang diamankan dalam kasus tersebut.
“Untuk pelaku kasus sabu ada dua orang, dan kasus sinte ada tiga orang,” kata Yudha.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, mengatakan para pelaku menjual narkotika melalui media sosial. Pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung.
Tiga pelaku kasus sinte yang diamankan adalah IG, KB, dan LK. Sementara untuk kasus sabu, polisi mengamankan RA dan AD. Para pelaku ditangkap pada Desember 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aik/knv)





