Jakarta –
Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi di Jakarta Pusat (Jakpus). Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memprotes soal Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat (Jabar).
“Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Dia meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menetapkan upah sesuai rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota. Dia berharap protes massa buruh bisa ditindaklanjuti.
“Jadi kita minta semua rekomendasi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota setempat,” ujarnya.
Dia menilai Gubernur Jabar melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan itu, katanya, UMSK tidak bisa diubah oleh Gubernur.
Dia meminta pemerintah pusat turun tangan terkait upah di Jabar. Dia meminta pemerintah pusat mendesak KDM menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati/wali kota.
“Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah. Kembalikan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota. Tidak dikurangi sedikitpun, tidak ditambah sedikitpun. Cara lain, kami juga sedang mempersiapkan gugatan PTUN terhadap keputusan KDM ini,” pungkasnya.
(rdh/haf)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5458630/original/065003300_1767085649-Wasekjen.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
.webp?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457481/original/075083300_1767002306-IMG_3136.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/69536c1bc5d83.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)





