Sindiran Buruh soal UMP Jakarta: Gaji Pekerja SCBD Kalah dari Buruh Pabrik Karawang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Partai Buruh Said Iqbal melontarkan kritik keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta.
Ia menilai besaran tersebut ironis bagi Ibu Kota karena membuat upah pekerja kantoran di gedung-gedung pencakar langit justru lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di wilayah penyangga.
“Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini?” ujar Said di lokasi aksi, Senin.
Said kemudian menyinggung sejumlah perusahaan besar di sektor perbankan dan migas yang berkantor di pusat bisnis Jakarta, seperti kawasan Sudirman Central Business District (SCBD).
“Standard Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, SCBD, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang. Upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” kata Said.
Adapun upah minimum di Bekasi dan Karawang pada 2026 saat ini hampir menembus Rp 6 juta.
“Upah minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar Rp 5,95 juta. Jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan, Rp 5,73 juta. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu,” ujar dia.
Said juga membandingkan UMP Jakarta dengan upah minimum di Ibu Kota negara tetangga yang dinilainya masih jauh lebih tinggi.
“Kalau kita bandingkan dengan kota-kota internasional lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, Singapore, Vietnam itu Hanoi ya, upah Jakarta lebih rendah dari mereka kalau dikonversikan US Dollars. Mereka di atas itu,” paparnya.
Selain itu, Said menampik argumen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebut telah membantu buruh melalui berbagai insentif, seperti transportasi dan pangan murah.
Menurut dia, insentif tersebut tidak bisa dihitung sebagai komponen penambah upah karena bersifat terbatas dan menggunakan sistem kuota.
Ia mencontohkan sebuah pabrik di kawasan Cilincing dan Pulogadung dengan sekitar 300 karyawan, namun hanya sebagian kecil yang dapat mengakses insentif tersebut.
“Dari 300 orang jumlah karyawan tersebut, hanya yang menerima insentif pangan, yang menerima insentif air bersih, yang menerima insentif transportasi, hanya 15 orang. Berarti hanya 5 persen dari total karyawan yang menerima upah minimum yang menerima insentif,” ungkapnya.
“Jadi insentif bukan menjadi bagian dari upah minimum, dia adalah social assistance, bantuan sosial,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 menjadi Rp 5,89 juta sesuai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tolak
UMP DKI
Jakarta 2026 yang nilainya di bawah 100 persen KHL (Rp 5,89 juta) dan di bawah UMK Bekasi dan Karawang,” ucap Said.
Selain menolak besaran UMP, Partai Buruh juga menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026.
“Putuskan UMSP DKI Jakarta Tahun 2026 dengan nilai di atas 100 persen KHL DKI ditambah lima persen,” kata Said.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Said menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“KSPI akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami akan gugat dan nanti akan ada sidang-sidang. Dan ini kami ingin meluruskan, jadi tidak benar hanya sekelompok buruh yang menolak, ini seluruh buruh DKI,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
7 Sindiran Buruh soal UMP Jakarta: Gaji Pekerja SCBD Kalah dari Buruh Pabrik Karawang Megapolitan
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454371/original/025996800_1766558303-IMG_5062.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/695349b2eccfe.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2015/12/23/122438320151223HER101780x390.JPG?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952261db0b18.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952148861953.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/695349b2eccfe.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/08/23/64e550395296c.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/69533f91dfa92.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/19/6944fe09119b7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/6952cbb761284.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)