Tak Diberi Kesempatan Bicara di Sidang, Delpedro: Setiap Hari Saya Bicara dengan Tembok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025,
Delpedro Marhaen
, meminta
majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberinya kesempatan menyampaikan pernyataan singkat menanggapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsinya.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Permintaan itu disampaikan Delpedro dalam persidangan yang digelar Senin (29/12/2025).
Ia berharap jaksa dan majelis hakim melihat perkara yang menjerat dirinya dan tiga terdakwa lain secara lebih luas, tidak semata-mata dalam kerangka hukum formal yang kaku.
“Ada mungkin sekitar tiga menit saya ingin menyampaikan tanggapan terhadap jawaban dari Penuntut Umum. Karena kami berempat selalu berharap kasus kami bukanlah sekadar persoalan kami, tapi melainkan soal adanya peradaban hukum yang lebih baik,” pinta Delpedro kepada majelis hakim.
Majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim meminta para terdakwa menunggu putusan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.
“Sekarang adalah Majelis Hakim yang akan memutuskan. Apakah putusan sela atau akan menjadi putusan akhir, itu adalah tergantung pertimbangan Majelis Hakim,” jawab Hakim Ketua.
Meski telah ditolak, Delpedro kembali mengajukan permintaan serupa. Ia mengaku ingin menyampaikan pandangannya kepada publik setelah berbulan-bulan menjalani masa penahanan.
“Maaf, Majelis. Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara di hadapan publik,” ujarnya.
Majelis hakim tetap bergeming dan tidak mengabulkan permintaan tersebut. Selanjutnya, kuasa hukum Delpedro, Muhammad Iqbal Ramadhan, turut menyampaikan permohonan agar kliennya diberi waktu singkat untuk berbicara di persidangan.
“Majelis, izin. Tolong diberikan satu waktu kepada Tterdakwa selama tiga menit. Para Terdakwa sudah dipenjara, Majelis, selama lima bulan. Dia hanya minta waktu tiga menit untuk mengutarakan pendapatnya, Majelis. Tolong, Majelis,” kata Iqbal dari meja penasihat hukum.
Namun, majelis hakim tidak menanggapi permohonan tersebut dan langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menutup persidangan dengan ketukan palu.
Usai persidangan, Delpedro menyatakan kekecewaannya atas sikap majelis hakim yang tidak memberinya kesempatan berbicara.
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami cukup kecewa dengan sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan kami kesempatan untuk berbicara,” kata Delpedro.
Ia kembali menekankan harapannya agar perkara ini tidak dilihat secara sempit sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh empat orang semata.
Menurut dia, terdapat faktor lain yang lebih besar di balik kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi tersebut.
“Tapi Jaksa memperalih-alihkan, menutupi pemikiran kita itu, dia mempersempitnya dengan kerangka bahwa ada empat orang yang melakukan tindak pidana. Padahal bukan itu yang kita cari,” tutur dia.
Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah sekitar 80 konten atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa konten-konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa mengunggah konten lain yang dinilai bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Unggahan tersebut dilakukan melalui akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU juga menilai penggunaan tagar secara konsisten, seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr, memudahkan algoritma media sosial mengidentifikasi konten tersebut sebagai topik utama.
Menurut jaksa, konten-konten itu memuat ajakan kepada pelajar—yang mayoritas masih anak-anak—untuk terlibat dalam kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tambahnya.
Akibat rangkaian aksi tersebut, JPU menyebut terjadi kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum, aparat keamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tak Diberi Kesempatan Bicara di Sidang, Delpedro: Setiap Hari Saya Bicara dengan Tembok Megapolitan 29 Desember 2025

/data/photo/2025/12/27/694f563df2f04.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/27/694f55e1b2f0e.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455050/original/037179500_1766626265-47ddea52-3120-4b04-9cd7-a4b0429436e5.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69524fc8814de.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952749d0b300.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/695272899428b.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6951ba6669dc7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69526fde471d8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6951f5e58c062.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)