Segini Besaran UMP Jakarta 2026 yang Dituntut Buruh
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 memicu penolakan dari kalangan buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai
Buruh
menilai besaran upah yang ditetapkan pemerintah daerah belum mencerminkan kebutuhan hidup pekerja di Jakarta.
Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Buruh pun menyiapkan langkah lanjutan untuk menggugat keputusan tersebut.
KSPI dan Partai Buruh mendesak agar UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta, sesuai dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan metode terbaru, penghitungan KLH menggunakan standar International Labour Organization (ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga, seperti makanan, kesehatan, pendidikan, pokok lain-lain, serta perumahan atau tempat tinggal.
Untuk penghitungan KHL yang dirilis Kemenaker diperoleh dengan rumus penghitungan sebagai berikut:
KHL = (Konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga (n)) : jumlah anggota rumah tangga yang bekerja (p).
Dengan metode penghitungan terbaru, KHL tertinggi berada di provinsi DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 5.898.511.
KSPI dan Partai Buruh menilai bahwa dengan
UMP Jakarta
2026 sebesar Rp 5,73 juta yang masih di bawah Standar KHL, membuat selisih kedua angka itu dapat berdampak langsung pada kemampuan daya beli pekerja di Jakarta.
“Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Selisih antara UMP dan KHL disebut membuat buruh harus menombok pengeluaran setiap bulan. Kondisi tersebut dinilai sebagai kemunduran dalam kebijakan pengupahan.
“Dengan selisih sekitar Rp 160.000 tersebut, berarti kita nombok. Kawan-kawan semua nombok, rakyat Jakarta nombok. Masa membuat ketetapan upah minimum, buruh bukannya naik, nombok?” keluh Said.
Selain besaran nominal, buruh juga menyoroti konsep upah riil yang dinilai belum diperhitungkan secara memadai dalam penetapan
UMP Jakarta 2026
.
Kenaikan harga barang disebut melampaui peningkatan upah yang diterima pekerja.
“Siapa bilang naik upah buruh di DKI Jakarta? Turun kalau menggunakan hitungan upah riil. Upah riil itu artinya nilai harga barang melampaui kemampuan upah yang kita terima,” jelas Said
Ketimpangan juga disorot ketika UMP Jakarta dibandingkan dengan daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi yang memiliki nilai upah lebih tinggi.
Said menyebut kondisi tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan biaya hidup di Jakarta.
“Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standard Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang. Upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” kata Said.
Ia juga membandingkan upah Jakarta dengan sejumlah ibu kota negara di kawasan Asia Tenggara.
“Kalau dikonversi ke US Dollar sekarang, upah Jakarta itu upahnya masih kalah dengan ibu kota di negara-negara tetangga kita, masa kita mau kalah?” kata dia.
Sebagai tindak lanjut, KSPI menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“KSPI akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kita akan gugat dan nanti akan ada sidang-sidang. Dan ini kami ingin meluruskan, jadi tidak benar hanya sekelompok buruh yang menolak, ini seluruh buruh DKI,” tutur Said.
(Reporter: Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Segini Besaran UMP Jakarta 2026 yang Dituntut Buruh Megapolitan 29 Desember 2025
/data/photo/2025/12/29/6951f5e58c062.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/29/6952148861953.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6951fbaab73ef.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/02/21/67b7f267f3168.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/29/695272899428b.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69524fc8814de.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952749d0b300.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6951ba6669dc7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69526fde471d8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)