Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Suami di Depok Positif Narkoba Saat Aniaya Istri hingga Luka Parah Megapolitan 29 Desember 2025

Suami di Depok Positif Narkoba Saat Aniaya Istri hingga Luka Parah
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Pria bernama Rifqi Aditya (20) positif narkoba jenis ganja dan sabu saat menganiaya istrinya, AA (19), di Bedahan, Sawangan, Kota Depok.
“Saat kejadian, pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang (ganja dan sabu) tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat ditemui di Polres Depok, Senin (29/12/2025).
Temuan itu berasal dari pemeriksaan polisi usai menemukan alat isap di salah satu boks ponsel di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat dites urine, pelaku terkonfirmasi positif untuk narkoba jenis ganja dan sabu.
Insiden yang terjadi pada Selasa (23/12/2025) siang bermula saat Rifqi meninggalkan ponselnya sebab sedang mengisi daya.
Lalu, pelaku meraih ponsel korban untuk bisa bermain gim online. Namun, korban menolak.
“Dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam
handphone
milik istrinya, namun tidak diperkenankan sehingga korban merasa marah,” ujar Made.
“Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” sambung dia.
Rifqi memukul wajah korban dengan tangan, lalu melempar ponselnya ke wajah kiri hingga mata korban terluka.
Tak hanya itu, paha korban juga sempat diinjak pelaku.
“Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan dan kemudian segera dilakukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,” kata Made.
Saat ini, korban baru saja selesai menjalankan operasi untuk mata kirinya dan masih menerima perawatan intensif.
“Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut,” jelas Made.
Pelaku mengaku penganiayaan baru pertama kali dilakukan setelah sebelumnya sudah sering terjadi cekcok permasalahan rumah tangga.
Rifqi ditangkap pada Jumat (26/12/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat isap sabu dalam boks ponsel.
Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.