Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Baru Dua Bulan Menikah, Suami di Depok Lempar Ponsel ke Wajah Istri Megapolitan 29 Desember 2025

Baru Dua Bulan Menikah, Suami di Depok Lempar Ponsel ke Wajah Istri
Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com –
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Sawangan, Kota Depok, menimpa
pasangan suami istri
yang masih berusia muda dan baru dua bulan menikah.
Peristiwa penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius pada mata kiri hingga harus menjalani operasi.
Pasangan suami istri tersebut adalah Rifqi Aditya (20) dan AA (19) yang diketahui menikah pada Oktober 2025, sebelum insiden penganiayaan terjadi di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (23/12/2025).
“Mereka menikah pada Oktober 2025. Jadi setelah kejadian (penganiayaan) ini mereka baru menginjak perkawinan bulan yang kedua,” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat ditemui di Polres Depok, Senin (29/12/2025).
Made menjelaskan, penganiayaan dilakukan Rifqi dengan cara melempar ponsel ke arah wajah kiri korban hingga mengenai mata. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul wajah korban menggunakan tangan dan menginjak paha korban sebanyak dua kali.
“Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan dan kemudian segera dilakukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,” ujar Made.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, penganiayaan dipicu emosi pelaku saat hendak meminjam ponsel milik korban untuk bermain gim
online
. Saat itu, ponsel pelaku diketahui sedang diisi daya.
“Dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam
handphone
milik istrinya, namun tidak diperkenankan sehingga korban merasa marah,” terang Made.
“Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” tambahnya.
Pelaku mengakui bahwa tindakan kekerasan tersebut baru pertama kali dilakukan, meskipun sebelumnya kerap terjadi cekcok dalam rumah tangga mereka.
Saat ini, Rifqi telah ditangkap polisi sejak Jumat (26/12/2025) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi turut menyita barang bukti berupa alat hisap sabu yang ditemukan di dalam boks ponsel milik pelaku.
Atas perbuatannya, Rifqi dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, korban diketahui baru saja menjalani operasi pada mata kirinya dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut,” lanjut dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.