Baru Dua Bulan Menikah, Pria di Depok Jadi Tersangka KDRT terhadap Istri
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Kekerasan dalam rumah tangga
(
KDRT
) kembali terjadi di Kota Depok. Seorang pria berusia 20 tahun jadi tersangka setelah diduga menganiaya istrinya sendiri hingga korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi di rumah sakit.
Polisi menetapkan Rifqi Aditya (20) sebagai tersangka penganiayaan terhadap istrinya berinisial AA (19) di rumah mereka yang berada di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Rifqi ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/12/2025). Saat ini, pelaku telah ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Status pelaku sudah diamankan dan sudah menjasi tersangka. Sudah diamankan di Satreskrim bagian PPA Polres Depok,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat ditemui wartawan di Polres Depok, Senin (29/12/2025).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) siang. Kejadian bermula ketika Rifqi hendak meminjam ponsel milik korban karena ponselnya sendiri sedang diisi daya.
Pelaku berniat menggunakan ponsel tersebut untuk bermain gim
online
. Namun, permintaan itu ditolak korban dan memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik.
“Diketahui ada kekerasan fisik lainnya yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah. Kemudian menginjak paha korban sebanyak dua kali, serta ada beberapa pukulan ringan lainnya ke arah wajah,” ujar Made.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Luka terparah dialami pada bagian mata kiri hingga harus menjalani tindakan operasi di rumah sakit.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pasangan tersebut tergolong masih baru membina rumah tangga.
“Mereka menikah bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian (penganiayaan) ini, mereka baru menginjak perkawinan (bulan) yang kedua,” terang Made.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa alat hisap sabu yang ditemukan di dalam boks ponsel milik pelaku.
Atas perbuatannya, Rifqi dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Baru Dua Bulan Menikah, Pria di Depok Jadi Tersangka KDRT terhadap Istri Megapolitan 29 Desember 2025
/data/photo/2025/12/29/6952261db0b18.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69524fc8814de.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6951cffae10f5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/24/694b748199cee.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952231dbd79b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/08/22/66c63f5bb3e52.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)