Delpedro Marhaen dkk Bakal Mogok Makan hingga Persidangan Berakhir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus penghasutan demo akhir Agustus 2025, Delpedro Marhaen, mengumumkan rencana dirinya dan tiga terdakwa lainnya untuk melakukan mogok makan setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsinya, Senin (29/12/2025).
Mogok makan
ini direncanakan berlangsung sejak awal 2026 hingga hakim menyampaikan putusan akhir.
“Kami berempat sudah bersepakat, bahwa sebagai sikap politik, kemudian mengawali awal tahun nanti, kami akan melakukan mogok makan, sampai persidangan kami berakhir,” tutur Delpedro kepada wartawan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja 4, Senin.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap majelis hakim yang belum memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan yang mereka ajukan.
Delpedro menekankan bahwa penangguhan tersebut harus segera ditanggapi karena mereka telah menghabiskan waktu terlalu lama dalam kurungan penjara sejak penangguhan pertama diajukan.
“Pasalnya sejak di Polda, lalu di kejaksaan, hingga di pengadilan saat ini kami tidak menerima jawaban apa pun,” kata dia.
Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram
@
gejayanmemanggil,
@
aliansimahasiswapenggugat,
@
blokpolitikpelajar, dan
@
lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.
“(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
engagement
dari
followers
semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Delpedro Marhaen dkk Bakal Mogok Makan hingga Persidangan Berakhir Megapolitan 29 Desember 2025
/data/photo/2025/12/29/6952261db0b18.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69524fc8814de.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6951cffae10f5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/24/694b748199cee.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952231dbd79b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/08/22/66c63f5bb3e52.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)