Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Akta Jual Beli Muncul Usai Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Regional

Akta Jual Beli Muncul Usai Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Nenek Elina mengungkap kejanggalan penerbitan akta jual beli dalam kasus rumah Nenek Elina di Surabaya.
Sebab,
akta jual beli
itu terbit setelah terjadi pembongkaran paksa. Selain itu, juga disebut ada perubahan
Letter C
di kelurahan tanpa melibatkan ahli waris.
Sebelumnya, sengketa ini melibatkan dua pihak. Yakni
Nenek Elina
dan Samuel.
Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun itu tinggal di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota
Surabaya
.
Ia mengalami pengusiran dan rumahnya dibongkar paksa pada 6 Agustus lalu.
Pembongkaran tersebut dilakukan pihak Samuel yang mengeklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014.
Samuel mengklaim telah membeli dari Elisa Irawati. Elisa merupakan kakak kandung Elina. Ia tidak menikah dan tidak mengadopsi anak.
Pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris kepada enam orang, termasuk Elina.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan pihak Samuel tidak pernah menunjukkan surat atau akta jual beli tanah kepada Elina.
“Dia (Samuel) tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya, tidak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengeklaim,” kata Wellem di
Polda Jatim
, Minggu (28/12/2025).
Samuel kemudian diduga mengusir paksa keluarga Elina dari rumah tersebut pada 5 Agustus 2025.
Sehari setelahnya, Samuel membongkar rumah Elina hingga rata dengan tanah.
Sebelumnya, Wellem mengatakan, pada 23 September 2025, pihak Elina melakukan pengecekan ke kantor Kelurahan Lontar untuk memastikan kepemilikan obyek tanah.
Kemudian, pihak Elina mengaku memperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa obyek tanah yang dimaksud masih atas nama Elisa Irawati, bukan yang selain daripada nama tersebut.
Tim kuasa hukum Elina kemudian mengaku menemukan kejanggalan lain, berupa akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran.
Wellem menyebut, akta jual beli atas nama penjual dan pembeli Samuel baru diterbitkan pada 24 September 2025.
“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025. Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel),” tegasnya.
Pihaknya menyebut, proses perubahan
letter C
di kelurahan, pencoretan nama, dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.

Letter C
di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana,” tuturnya.
Pihak Elina bersikukuh, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual obyek tanah tersebut kepada siapa pun.
“Karena kita sama sekali tidak pernah menjual, baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, tidak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu,” sambungnya.
Pihak Elina menduga perubahan nama di
Letter C
ini berkaitan dengan sejumlah dokumen milik Elina yang diduga hilang saat proses pembongkaran.
“24 September 2025 (perubahan
letter C
). Lah sedangkan perusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, perusakan, kita tidak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” bebernya.
Pihak Elina telah melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.