Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Buntut Salah Tangkap, 3 Anggota Polsek Parungpanjang Dicopot dan Dipatsus 21 Hari

Liputan6.com, Jakarta – Tiga anggota Polsek Parungpanjang dicopot dari jabatannya dan disanksi hukuman penempatan (Patsus) selama 21 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor buntut kasus salah tangkap.

Adapun ketiga anggota Polri tersebut yaitu Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Hasil sidang yang digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025, ketiganya terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor hingga mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun,” ujar Wikha, Minggu 28 Desember 2025.

Kasus berawal, unit Reskrim Polsek Parungpanjang melakukan pengejaran terhadap DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cigudeg pada Kamis 25 Desember 2025.

Anggota reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AK untuk dimintai keterangan. Diduga melanggar prosedur saat penangkapan, membuat pihak keluarga dan massa mendatangi Mapolsek untuk meminta klarifikasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara curanmor, polisi akhirnya melepaskan AK setelah dijemput keluarganya.