Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
Sedangkan, keenam terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Mereka telah dibawa ke Mako Polsek Metro Menteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut, Susatyo mengimbau peran aktif keluarga, khususnya orang tua, agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya. Jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” imbau Susatyo.
Atas perbuatannya itu, seluruh terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455429/original/064157700_1766656833-WhatsApp_Image_2025-12-25_at_16.23.12.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456710/original/052195400_1766920948-Kebakaran_Gudang.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456186/original/051235800_1766818940-WhatsApp_Image_2025-12-27_at_11.41.39.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456707/original/052761200_1766919167-1000939955.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3276228/original/053675700_1603445464-fire-flames-black-background.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4595489/original/008615000_1696237539-20231002-Tampilan_Kereta_Cepat-AFP_4.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)