Enam Pemuda Diduga Hendak Tawuran Ditangkap Polisi di Menteng
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Enam pemuda diamankan polisi saat diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Cilosari, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/12/2025) dini hari.
Penindakan dilakukan dalam kegiatan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat.
Keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas menyisir wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Polisi mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang berkumpul di lokasi, lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan para terduga pelaku.
Ketiga sepeda motor itu masing-masing Honda Genio bernomor polisi B 3617 PKN, Honda Beat bernomor polisi B 3764 PEH, serta Yamaha Mio tanpa nomor polisi.
Adapun enam pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20).
Seluruhnya langsung dibawa ke Mako Polsek Metro
Menteng
untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Susatyo Condro Purnomo mengatakan, Patroli Perintis Presisi merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk mencegah aksi
tawuran
dan kejahatan jalanan, terutama pada jam-jam rawan.
“Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, khususnya pada waktu rawan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Susatyo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu.
Susatyo juga mengimbau peran aktif keluarga, khususnya para orang tua, dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan.
“Kami mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi putra-putrinya. Jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan mereka pada kegiatan yang positif demi masa depan,” tutur Susatyo.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menegaskan bahwa patroli akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini.
“Kami akan meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam rawan. Begitu ada potensi gangguan kamtibmas, personel akan bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan,” kata William.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Enam Pemuda Diduga Hendak Tawuran Ditangkap Polisi di Menteng Megapolitan 28 Desember 2025
/data/photo/2025/12/28/6950ff027b4e0.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/28/6950fd1d0bf37.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/28/6950f4731e8a8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/28/6950b9ee7ebdf.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2022/11/19/637853a99bab8.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2019/08/14/5d54212e5af1e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)