Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Keseimbangan Kenaikan Upah dan Produktivitas Jadi Kunci

Liputan6.com, Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan. Sebagian besar pemerintahan provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum yang baru.

Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada kepatuhan terhadap PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.

“UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Heru yang pernah menjabat sebagai Bupati Tulungagung dua periode pada 2003–2008 dan 2008–2013 dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Heru menambahkan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi menjadi pendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja berupah minimum. Peningkatan daya beli menurutnya akan mampu merangsang konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, serta jasa lokal.

“Keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas menjadi kunci agar dunia usaha tetap kompetitif,” kata dia.