Jogja –
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Namun, pada kondisi tertentu SIM mati ternyata bisa diperpanjang tanpa harus bikin yang baru. Lantas, bagaimana ya caranya?
Singkatnya, istilah SIM mati merujuk pada berakhirnya masa berlaku dari dokumen penting yang satu ini. Dengan begitu, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Sebab jika tidak, SIM mati yang dibiarkan begitu saja tidak lagi berfungsi dan pemiliknya harus membuat yang baru lagi di kemudian hari.
Namun, tahukah kamu? SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru dengan catatan tertentu. Misalnya saja apabila tanggal jatuh tempo perpanjangan bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama, yang mana layanan kantor kepolisian tutup. Oleh sebab itulah, akan diberikan dispensasi yang memberikan tambahan hari untuk pemilik SIM agar bisa mengajukan proses perpanjangan.
Nah, untuk itulah kamu perlu memahami cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru dengan memperhatikan syarat-syaratnya. Simak ulasan informasinya berikut ini, ya.
Poin Utamanya:
SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru hanya jika masa berlakunya habis tepat di hari libur nasional (contoh Nataru), dan diperpanjang dalam masa dispensasi yang ditetapkan Polri.
Jika lewat dari masa dispensasi, atau SIM mati tidak bertepatan dengan tanggal merah, maka wajib membuat SIM baru dari awal.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung di Satpas atau lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan syarat e-KTP, SIM lama, surat kesehatan, psikologi, dan membayar biaya resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020.Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Lantas, apa syarat perpanjang SIM mati tanpa bikin baru? Ternyata hal ini bisa dilakukan apabila SIM yang mati bertepatan dengan libur tanggal merah. Misalnya saja libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang saat ini tengah berlangsung.
“Sehubungan dengan adanya libur Natal dan Tahun Baru. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 s/d 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, akan diberikan tenggang waktu perpanjangan SIM tanggal 27 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026. Jika lewat dari tenggang waktu, Anda harus membuat SIM baru. Terima kasih atas perhatiannya!” tulis @ditigalkorlantas.official dalam unggahan tersebut.
Artinya, kamu hanya bisa memperpanjang SIM mati tanpa bikin baru saat tenggat waktu bertepatan dengan libur tanggal merah. Sebaliknya, apabila SIM mati tidak diperpanjang dan tidak bertepatan dengan tanggal merah, maka pemegang SIM tersebut harus membuat yang baru lagi.
Tata Cara Perpanjang SIM
Sebelum melakukan proses perpanjang SIM, terlebih dahulu kamu perlu menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Mengutip dari unggahan Instagram @satlantaspolresponorogo pada (10/7/2024), untuk perpanjang SIM berikut syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:
e-KTP asli dan fotokopi (3 lembar)SIM asli yang lama dan fotokopi (3 lembar)Surat KesehatanSurat PsikologiSurat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
Sementara itu, alur perpanjang SIM di kantor pelayanan SIM dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Dihimpun dari laman PPID Kota Semarang dan Instagram @satpas_online_bogorkota, berikut langkah-langkahnya.
1. Alur Perpanjangan SIM di Kantor Polisi
Siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan.Datangi kantor layanan SIM terdekat.Lakukan proses pengisian formulir permohonan dengan menyertakan dokumen persyaratan.Mengikuti tes kesehatan dan psikologi yang sudah disediakan di lokasi.Tunggu dipanggil oleh petugas untuk pembuatan SIM.Membayar biaya perpanjangan SIM.Tunggu sampai prosesnya selesai.
2. Alur Perpanjangan SIM di Aplikasi Ditigal Korlantas Polri
Unduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas di Google Play Store atau Apple Play Store.Registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Izin Mengemudi (SIM).Lakukan proses verifikasi nomor HP melalui kode OTP.Verifikasi NIK dan SIM.Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.Verifikasi hasil E-Rikess dan E-Psi.Isi rekening pengembalian atau pembatalan.Unggah pas foto dan tanda tangan sesuai ketentuan.Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya kirim.Cetak SIM.Pengiriman dilakukan.SIM diterima oleh pemohon.Selain SIM fisik, terdapat juga digitalisasi SIM yang diterima.Berapa Biaya Perpanjang SIM?
Mengenai tarif perpanjangan SIM, terdapat peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mengaturnya secara resmi. Di dalam lampiran aturan tersebut, terdapat rangkuman biaya perpanjangan SIM.
Tak hanya perpanjangan SIM saja, terdapat tarif pembuatan SIM baru yang bisa dijadikan sebagai gambaran bagi masyarakat. Adapun tarif SIM yang masih berlaku di tahun ini di antaranya:
1. Tarif Pembuatan SIM Baru
SIM A: Rp 120.000SIM B: Rp 120.000SIM C: Rp 100.000SIM D (untuk disabilitas): Rp 50.000
2. Tarif Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000SIM B: Rp 80.000SIM C: Rp 75.000SIM D: Rp 30.000
Demikian tadi tata cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru untuk kondisi-kondisi tertentu beserta syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan. Semoga membantu.
(par/par)





