Lamaran Ditolak Kekasih Berujung Ancaman Bom di Sekolah Depok
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Kasus ancaman bom yang sempat menggegerkan 10 sekolah di Kota Depok akhirnya terungkap.
Polisi memastikan teror tersebut bukan bermotif ideologi atau jaringan terorisme, melainkan dipicu persoalan asmara yang berlarut-larut.
Pelaku berinisial HRR (23), seorang mahasiswa jurusan teknologi informatika di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat, ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Ia mengirim
ancaman bom
melalui email dengan mengatasnamakan mantan kekasihnya, K, setelah lamarannya ditolak.
Kasat Reskrim Polres Metro
Depok
, Kompol Made Gede Oka, menyebut akar persoalan dalam kasus ini adalah kekecewaan pelaku terhadap hubungan asmaranya yang kandas sejak 2022.
HRR disebut tidak menerima keputusan K dan keluarganya yang menolak lamarannya. Rasa kesal itu kemudian berkembang menjadi tindakan pengancaman.
“Pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok dikarenakan masalah asmara. Pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya,” tutur Oka dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Oka menyebut ancaman bom ke sekolah-sekolah di Depok bukanlah tindakan pertama yang dilakukan HRR.
Menurut penyelidikan polisi, teror terhadap K telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024 tersangka saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekan saudari K,” kata Oka kepada wartawan.
Selain menyerang lewat media sosial, pelaku juga kerap melakukan pesanan fiktif ke rumah dan kampus tempat K menempuh pendidikan.
“Banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus saudari Karmila yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh saudari K,” jelas dia.
Akibat aksi tersebut, K sempat melapor ke Polda Metro Jaya pada 2024, meskipun proses penanganan laporannya masih ditelusuri polisi.
“Ya memang yang bersangkutan dia sempat melapor, namun kami masih cek bagaimana penanganan laporan tersebut,” jelas Oka.
Dalam upaya mengaburkan perbuatannya, HRR bahkan sempat melaporkan K dengan tuduhan pengancaman.
Laporan tersebut dibuat setelah dirinya diperiksa penyidik atas laporan pesanan fiktif.
“H itu kecewa, dia pernah diperiksa oleh penyidik di sana dan untuk mengelabui bahwa bukan dia yang melakukan hal tersebut, malah membuat laporan di tahun yang sama, di bulan April atau bulan Mei, dia merasa diancam ataupun diteror,” jelas Oka.
Tak hanya itu, HRR juga pernah mengirimkan surat ke kampus K dengan mengatasnamakan korban dan menuduh dirinya melakukan perbuatan asusila.
“H mengatasnamakan K, menyatakan bahwa,
‘Saya harus di-drop out dari kampus tersebut karena sudah melakukan tindak pidana yaitu perbuatan zina atau asusila,’
” jelas Oka.
Oke mengungkapkan, pada 2025, pola teror meningkat drastis. HRR mulai menyasar fasilitas publik dengan mengirim ancaman bom ke 10 sekolah di Depok.
Untuk menentukan target, pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.
“Itu dipilih secara random melalui Google, dia mencari semacam AI dan chat GPT, dicari alamatnya dan dikirim secara random,” kata Oka.
Pelaku membuat alamat email baru atas nama K, lalu mengirimkan ancaman bom ke sekolah-sekolah tersebut untuk menarik perhatian mantan kekasihnya.
“Faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa H yang memang mengirimkan email tersebut,” kata Oka.
Ia juga menegaskan, K tidak terlibat sama sekali dalam pengiriman ancaman bom tersebut. Seluruh bukti penyidikan mengarah pada HRR sebagai pelaku tunggal.
“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa saudari K sebagai pengirimnya, tetapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bahwa memang bukan saudari K yang mengirimkan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, HRR dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE.
Ia dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Sebelumnya, sepuluh sekolah di Kota Depok sempat menerima pesan berisi ancaman bom yang dikirim melalui surat elektronik menggunakan alamat email pribadi atas nama K.
Pesan ancaman itu masuk pada Selasa (23/12/2025) pagi.
Sebagai tindak lanjut, personel Gegana Brimob bersama tim Inafis Polres Metro Depok dan jajaran Polsek Pancoran Mas diterjunkan untuk melakukan penyisiran serta pemeriksaan di seluruh area sekolah yang menjadi sasaran.
Dari hasil pengecekan tersebut, petugas memastikan tidak ditemukan adanya bom maupun benda lain yang mencurigakan.
(Penulis: Hanifah Salsabila)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Lamaran Ditolak Kekasih Berujung Ancaman Bom di Sekolah Depok Megapolitan 27 Desember 2025
/data/photo/2025/12/27/694f4da0ec7b3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6941e069056f2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/27/694f563df2f04.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/07/18/6879bf173b84b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)