Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Bongkar Penjualan Benih Lobster Ilegal di Tangerang, 2 Orang Ditangkap Megapolitan 26 Desember 2025

Polisi Bongkar Penjualan Benih Lobster Ilegal di Tangerang, 2 Orang Ditangkap
Editor
TANGERANG, KOMPAS.com –
Polisi membongkar penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29).
Keduanya didapati sedang melakukan pengelolaan benih bening
lobster
tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan akan dikirim ke Singapura.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Adapun jumlahnya sebanyak 30.000 ekor BBL.
“Para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan,” kata Kombes Raden dikutip dari
Antara
, Jumat (26/12/2025).
Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengelolaan BBL ilegal.
Selain BBL, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, ponsel, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi
benih lobster
ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman delapan tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.