Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Jalan Tol Saat Libur Nataru: Membandel Akan Langsung Ditilang

Liputan6.com, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebagaimana tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata dia di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Karena itu, seperti dilansir dari Antara, Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Korlantas Polri, kata dia, akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan,” ungkap Agus.

Di sisi lain, dia menyampaikan hasil evaluasi Operasi Nataru di mana menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas, salah satunya turunnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” kata Agus.