Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Infografis Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah

Liputan6.com, Jakarta – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026. Kenaikan UMP ini pun cukup variatif mengikuti perkembangan ekonomi di masing-masing wilayah.

Seperti apakah? UMP 2026 paling tinggi ada di DKI Jakarta dengan Rp 5.729.876. Sementara itu, UMP Jawa Tengah menjadi yang terendah dengan Rp 2.317.386 per bulan.

Setelah DKI Jakarta, Provinsi Papua Selatan menjadi kedua tertinggi yakni Rp 4.508.850 dan diikuti Papua Pegunungan Rp 4.508.100, serta Papua Rp 4.436.283.

Kemudian, secara persentase, kenaikan tertinggi ada di Sulawesi Tengah dengan 9,09 persen. Diikuti oleh Sulawesi Tenggara 7,58 persen, Jambi 7,33 persen, Jawa Tengah 7,28 persen, serta Sulawesi Selata 7,21 persen.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai acuan penghitungan UMP 2026.

Formula baru ini memandatkan penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur masing-masing provinsi atas hitungan bersama Dewan Pengupahan Daerah.

Untuk diketahui, pada Rabu 24 Desember 2025, menjadi batas akhir pengumuman kenaikan UMP 2026. Meskipun, hingga saat ini masih ada beberapa wilayah yang belum menetapkan UMP-nya. Termasuk, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Namun, Pemerintah Provinsi Aceh belum menetapkan kenaikan UMP 2026. Lantas, berapa besaran UMP 2026 di 38 provinsi?

Besaran upah minimum per bulan di setiap provinsi pun beragam, mulai dari Rp 2,3 juta hingga Rp 5,7 juta per bulan. Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: