Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Tutup Kasus Tambang Konawe Utara, Dugaan Kerugian Rp2,7 Triliun Berujung SP3

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Budi menjelaskan, perkara ini memiliki tempus delicti pada 2009. Setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh di tahap penyidikan, KPK menyimpulkan tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana sangkaan awal.

“Oleh karena itu, KPK menerbitkan SP3 sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.

Meski demikian, KPK menegaskan pintu penanganan perkara belum sepenuhnya tertutup. Lembaga antirasuah itu membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru atau bukti tambahan terkait dugaan korupsi tersebut.

“Kami tetap terbuka. Apabila ada masyarakat yang memiliki kebaruan informasi atau bukti relevan, silakan disampaikan kepada KPK,” kata Budi.

Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Aswad merupakan Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016.

Dalam perkara ini, Aswad diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan. Ia disangkakan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

KPK saat itu memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun, yang diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima uang sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam kurun waktu 2007–2009.

Atas perbuatannya, Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 undang-undang yang sama.