Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Pemprov: Angka Tetap Berlaku demi Kestabilan Ekonomi Megapolitan 26 Desember 2025

Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Pemprov: Angka Tetap Berlaku demi Kestabilan Ekonomi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 tetap diberlakukan meski mendapat penolakan dari kalangan buruh.
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik,
Chico Hakim
, mengatakan, penetapan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
“Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Menurut dia, kebijakan
UMP Jakarta 2026
dirumuskan melalui pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Penentuan UMP Jakarta 2026 merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang memasukkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75.
Chico menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
merupakan hasil kesepakatan yang berupaya menyeimbangkan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” lanjut Chico.
Pramono, kata Chico, menyiapkan tiga insentif untuk meringankan beban buruh pada 2026, yaitu bantuan transportasi, layanan kesehatan, serta air minum dari PAM Jaya.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana memperkuat subsidi bahan pokok melalui KJP Plus dan program bantuan sosial lainnya, serta memperluas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.
Pemprov DKI
menjanjikan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat.
“Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai UMP Rp 5,73 juta belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menekan daya beli.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
KSPI menuntut penetapan UMP sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL mencapai Rp 5,89 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 160.000.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
Alasan kedua, ia menilai UMP Jakarta 2026 menjadi lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
Ketiga, Pramono menyebut adanya tiga bentuk insentif, yakni transportasi, air bersih, dan BPJS.
Namun, menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah karena tidak diterima langsung oleh buruh serta memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Sementara itu, UMP 100 persen KHL saja baru berada di angka Rp 5,89 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.