Seoul –
Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol. Tuntutan itu terkait kasus darurat militer tahun lalu.
Dilansir AFP, Jumat (26/12/2025), Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil di Korea Selatan untuk pertama kalinya dalam lebih dari empat dekade pada 3 Desember 2024. Tindakan Yoon itu memicu protes besar-besaran dan konfrontasi di parlemen.
Sejak dicopot dari jabatannya pada April oleh Mahkamah Konstitusi Korsel, Yoon telah menghadapi beberapa persidangan atas tindakan yang terkait dengan deklarasi darurat militernya. Jaksa meminta hukuman penjara 10 tahun atas tuduhan penghalangan keadilan usai Yoon diduga mengecualikan anggota kabinet dari pertemuan darurat militer dan pada bulan Januari menghalangi penyelidik untuk menahannya.
Pengadilan Seoul diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam kasus ini bulan depan. Yoon telah membela diri dengan menyebut keputusannya untuk mendeklarasikan darurat militer dibenarkan dalam perjuangan melawan ‘aktivitas pro-China, pro-Korea Utara, dan pengkhianatan’.
Dia juga menghadapi tiga persidangan lainnya. Termasuk, tuduhan memimpin pemberontakan dengan ancaman hukuman mati.
(haf/dhn)











