Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pria Singapura Dibui 7 Bulan dan Bayar Rp 39 Juta Gara-gara Botol Soju

Singapura

Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dihukum 7 bulan penjara dan membayar ganti rugi Rp 39,8 juta gara-gara melempar botol hingga mengenai penumpang bus. Hal itu terjadi saat Quztaza cekcok dengan seorang pria.

Dilansir Channel News Asia, Jumat (26/12/2025), Quztaza disebut terlibat cekcok dengan seorang pria. Quztaza, yang berdiri di trotoar, kemudian melemparkan botol ke arah pria itu yang duduk di dek atas bus tingkat.

Botol tersebut menembus jendela bus SMRT dan mengenai istri pria itu hingga melukai pipinya. Quztaza kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman 7 bulan dan dua minggu penjara pada Rabu (24/12). Dia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar SGD 3.038 atau sekitar Rp 39,8 juta.

Jika dia tidak membayar ganti rugi tersebut, dia harus menjalani hukuman penjara selama 20 hari lagi. Quztaza telah mengaku bersalah atas satu dakwaan masing-masing untuk tindakan ceroboh, perusakan, dan pencurian.

Peristiwa itu sendiri terjadi sekitar pukul 17.30 pada 5 Juli lalu. Saat itu, Quztaza dan teman-temannya sedang naik bus tingkat SMRT layanan 190 dari Bukit Panjang.

Saat berada di dek atas, Quztaza minum dari sebotol soju. Sekitar satu jam kemudian, dia dan teman-temannya ingin turun di halte bus dekat The Heeren di sepanjang Orchard Road.

Di puncak tangga menuju dek bawah, Quztaza dan salah satu temannya mendapati jalan mereka terhalang sepasang suami istri, Lim Phang Kai dan istrinya. Quztaza dan Lim saling maki sebelum Quztaza turun.

Lim dan istrinya kemudian duduk di dek atas. Posisi istrinya duduk lebih dekat ke jendela.

Bus sempat berhenti di lampu merah. Quztaza dan temannya berjalan melewati bus di trotoar.

Quztaza kemudian melihat Lim membuat gerakan yang dianggap cabul ke arahnya. Quztaza pun marah lalu melemparkan botol soju ke jendela tempat Lim duduk di dek atas.

Botol itu menembus kaca dan mengenai pipi kiri istri Lim hingga menyebabkan luka robek. Quztaza pergi begitu saja, tetapi tindakannya terekam oleh kamera CCTV dari bus dan dari The Heeren.

Korban dibawa ke rumah sakit, di mana dokter menemukan luka robek di pipinya yang membutuhkan jahitan. Perbaikan jendela bus yang pecah menelan biaya sekitar SGD 2.708.

Quztaza kemudian ditangkap pada 8 Juli dan dibawa ke pengadilan sehari kemudian. Dia dibebaskan dengan jaminan. Namun, belum ada ganti rugi yang diberikan hingga tanggal Quztaza mengaku bersalah.

Selain kasus pelemparan, Qustaza juga diadili karena diduga melakukan pencurian sebotol minuman keras dari toko 7-Eleven pada Juni lalu. Dia disebut mengambil sebotol wiski Chivas Regal senilai SGD 78 dan menyembunyikannya di saku kanannya.

Manajer toko memeriksa rekaman CCTV saat menyadari ada minuman yang hilang. Dia mengidentifikasi Quztaza sebagai tersangka potensial dan meminta bantuan kepada manajer sebuah bar.

Quztaza kemudian terlihat membawa botol yang belum dibuka dan polisi dipanggil. Botol tersebut, yang segelnya rusak, dikembalikan ke toko dan Quztaza ditangkap.

“Terdakwa melempar botol dengan kekuatan dan kecepatan sedemikian rupa sehingga memecahkan panel jendela tebal bus dan mengenai korban,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Intan Suhaily Abu Bakar.

“Melempar botol kaca ke jendela memiliki risiko tinggi menyebabkan cedera pada orang lain, dan untungnya cedera yang dialami tidak serius dan pecahan kaca tidak melukai wajah korban lebih parah,” sambung jaksa.

Jaksa penuntut menambahkan saat itu sekitar setengah dari dek atas terisi penumpang dengan sebagian besar duduk di bagian depan tempat botol dilempar. Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa layanan bus harus dihentikan dan penumpang harus turun untuk mencari alat transportasi lain.

Untuk tindakan ceroboh tersebut, Quztaza dapat dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga SGD 5.000 atau keduanya. Untuk pencurian, dia dapat dipenjara hingga 7 tahun dan didenda. Atas perbuatan merusak, dia bisa dipenjara hingga 2 tahun, didenda, atau keduanya.

Halaman 2 dari 3

(haf/haf)