Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

UMK Tangsel 2026 Naik Jadi Rp 5,24 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari Megapolitan 26 Desember 2025

UMK Tangsel 2026 Naik Jadi Rp 5,24 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.247.870. Angka ini naik 5,5 persen jika dibandingkan UMK Tangsel 2025 yang sebesar Rp 4.974.392.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
“Kenaikan ini sudah disepakati oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan oleh para pekerja. Ada kenaikan alphanya kurang lebih hampir 0,6 persen, sehingga kenaikan UMK yang semula Rp 4.974.392 terjadi kenaikan 5,5 persen menjadi Rp 5.247.870,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan
Benyamin Davnie
dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Kenaikan UMK di Kota Tangsel akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026. Oleh karena itu, Benyamin meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan tersebut dan menerapkan kenaikan upah sesuai dengan keputusan Gubernur Banten.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Tenaga Kerja akan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK 2026.
“Ada posko pengaduan yang melayani 24 jam di Dinas Tenaga Kerja. Di sana ada kepala bidang yang menangani hal tersebut,” jelas Benyamin.
Tidak hanya Kota Tangsel, kenaikan UMK juga terjadi di tujuh kabupaten/kota lain di Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Di Kota Tangerang, UMK 2026 naik sebesar 6,50 persen, dari Rp 5.069.708 menjadi Rp 5.399.405. Sementara itu, Kabupaten Tangerang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.210.377 atau naik 6,31 persen dari sebelumnya Rp 4.901.117.
Kabupaten Pandeglang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 3.360.078,06, naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp 3.206.640,32. Kabupaten Lebak juga mengalami kenaikan UMK sebesar 4,97 persen, dari Rp 3.172.384,39 menjadi Rp 3.330.010,62.
Adapun Kota Cilegon menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp 5.128.084,48. Kota Serang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp 4.418.261,13.
Sementara itu, Kabupaten Serang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.178.521,19, naik 6,61 persen dari UMK 2025 sebesar Rp 4.857.353,01.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.