KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 yang Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Siap Gugat ke PTUN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai besaran UMP Jakarta, maupun di sejumlah daerah lain, belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).
Menurut Iqbal, UMP yang ditetapkan masih berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 5,89 juta per bulan.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
Selain itu, Iqbal menyoroti UMP Jakarta yang lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi yang mencapai sekitar Rp 5,95 juta per bulan.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.
Iqbal juga menilai insentif transportasi, air bersih, dan BPJS yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak dapat dianggap sebagai bagian dari upah.
Pasalnya, insentif tersebut tidak diterima langsung oleh buruh dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Atas dasar itu, KSPI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan
UMP Jakarta 2026
.
“Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, yang diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026,” jelasnya.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” tutup Said Iqbal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik sekitar 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dari UMP Jakarta 2025.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025)
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sementara, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761. Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 yang Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Siap Gugat ke PTUN Megapolitan 25 Desember 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455483/original/041264300_1766663329-Prabowo_Natal.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694ce9fb96415.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694d08d3d91a7.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2023/09/07/64f9386e4a788.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694c62d390ae8.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/25/694d2600481ca.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694d1a04544b1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694d1a66a9931.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694ce9fb96415.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694d0f00c739e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)