Jakarta –
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto, menilai langkah KBRI London yang melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue terkait dugaan melecehkan bendera RI kepada otoritas Inggris sudah tepat. Hal tersebut menindaklanjuti aksi provokatif yang dilakukan bintang porno tersebut di depan Gedung KBRI London.
“Kalau menurut saya langkah yang diambil oleh KBRI London sudah tepat,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Hikmahanto menyebut kewenangan ada pada aparat penegak hukum di Inggris. Polisi di Inggris, kata dia, yang menentukan apakah ada unsur pidana dari sikap yang dilakukan Bonnie Blue.
“Tinggal polisi Inggris melihat apakah ada unsur pidana dari yang dilakukan berdasarkan hukum Inggris. Kita hanya bisa menunggu saja” ucapnya.
Himahanto menyebut kasus ini tak bisa diselesaikan melalui jalur diplomasi. Ia mengatakan kasus Bonnie Blue dalam kategori perorangan, bukan antar negara.
Hikmahanto lantas menyertakan pemberitaan pada 2012 kala bendera AS diinjak-injak massa di Jakarta yang mengecam film ‘Innocence of Muslims’. Berkaca dari sana, Indonesia tak bisa melakukan tindakan diplomasi dengan negara terkait.
“Kita di Indonesia saja kalau kejadian yang sama tidak bisa dilakukan tindakan diplomasi,” ungkapnya.
Dilansir Antara, Rabu (24/12/2025), Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Dia mengatakan Bonnie Blue telah melecehkan simbol nasional dan rekamannya beredar luas di media sosial itu.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne.
(dwr/eva)





