Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

10 Terdakwa Kasus Chromebook Sempat Berharap Eks Dirjen Pasang Badan Hadapi Nadiem dan Jurist Tan Nasional

Terdakwa Kasus Chromebook Sempat Berharap Eks Dirjen Pasang Badan Hadapi Nadiem dan Jurist Tan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
  Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah mengaku sempat berharap agar Jumeri dan Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) dapat menetralisir kondisi internal di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Hal ini disampaikan Mulyastyah ketika Jumeri dan Hamid dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat dirinya.
“Tadi Bapak menyampaikan sesosok Bapak saja tidak mampu menolak apa yang sudah diputuskan kebijakan oleh Menteri. Harapan kami ketika kami aktif itu Bapak adalah orang yang bisa menetralisir suasana di Kemendikbud,” ujar Mulyatsyah saat memberikan tanggapan dalam sidang, Selasa (23/12/2025).
Mulyatsyah mengaku, ia dan Hamid sangat dekat, bahkan sudah menganggap Hamid sebagai sosok ayah.
Ia juga memahami bahwa Hamid pada akhirnya tidak bisa berbuat banyak atas arahan Nadiem atau staf khususnya,
Jurist Tan
.
Mulyatsyah menyinggung ajaran Hamid padanya dulu soal bagaimana menjadi abdi negara yang baik dan taat pada perintah atasan.
“Mungkin Bapak lupa, Bapak mengajarkan kepada saya untuk patuh dan taat terhadap abdi negara sebagai birokrasi, atasan dan bawahan. Itulah saya hormat dengan Bapak,” Mulyatsyah.
“Ketika ada perintah dari atasan maka kewajiban bawahan untuk melaksanakannya. Dan, bukankah sering Bapak juga memberikan
clue-clue
seperti itu kepada semua pegawai?” tanya dia pada kedua saksi.
Baik Hamid maupun Jumeri tidak menjawab pertanyaan dari Mulyatsyah.
Pada sesi tanya jawab dengan JPU, Hamid sempat menceritakan soal kewenangan Jurist Tan yang menjabat Staf Khusus Nadiem.
Jurist disebut punya wewenang yang luas, ,ulai dari mengurus anggaran hingga mutasi pegawai kementerian.
“Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” kata Hamid dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum sempat bereaksi ketika mendengar luasnya kewenangan Jurist Tan.
“Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah?” tanya jaksa lagi.
Hamid hanya menjawab singkat, “Iya, betul”.
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
bersama Mulyatsyah, eks Direktur SD Kemendikburistek Sri Wahyuningisih, eks konsultan tekonologi
Kemendikbudristek
Ibrahim Arief disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.