Soal Perda KTR, PHRI Minta Hotel dan Restoran Tak Disamakan dengan Fasilitas Umum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD)
PHRI DKI Jakarta
, Sutrisno Iwantono meminta hotel dan restoran tidak bisa disamakan dengan fasilitas umum non-komersial.
Karena itu, keberadaan smoking area dinilai tetap dibutuhkan, terutama bagi tamu wisatawan dan kegiatan MICE (meetings, incentives, conferences, and exhibitions).
“Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan manajemen, bukan pelarangan total,” tegas Sutrisno Iwantono dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
Iwantono juga meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti hasil koreksi dan fasilitasi
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) terkait Ranperda
Kawasan Tanpa Rokok
.
Dia menegaskan aturan KTR yang nantinya disahkan harus realistis, berimbang, dan tidak merusak
iklim usaha pariwisata
, perhotelan, serta restoran yang dinilai menyerap banyak tenaga kerja di Ibu Kota.
“PHRI berharap baik eksekutif maupun legislatif dapat mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri,” ujar Iwantono.
Iwantono menjelaskan, Kemendagri menyoroti penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, serta tempat kegiatan ekonomi dari perluasan area KTR, hingga penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik.
PHRI juga memberi catatan terkait pembahasan Ranperda di Rapat Paripurna DPRD.
Iwantono mengingatkan, aturan yang terlalu ketat justru berpotensi menurunkan daya saing Jakarta dibanding kota-kota wisata lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, dan Singapura.
Ia menilai pelaku usaha tidak seharusnya dibebani peran sebagai penegak hukum.
Sanksi dan pengawasan, katanya, perlu diterapkan secara proporsional serta mengutamakan edukasi.
Selain itu, aturan tentang larangan iklan digital juga harus jelas definisi serta batasannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih jauh, PHRI menolak setiap kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, yang bisa berdampak menurunkan tingkat hunian, mengurangi konsumsi, dan mengancam kelangsungan usaha maupun lapangan kerja.
“Jangan sampai Perda KTR yang disahkan justru menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan pelaku pariwisata,” kata Iwantono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Soal Perda KTR, PHRI Minta Hotel dan Restoran Tak Disamakan dengan Fasilitas Umum Megapolitan 24 Desember 2025
/data/photo/2025/12/25/694cb073034a7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694c9c02dab52.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/06/14/666c216ca6bb3.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/04/05/67f14de76f8d9.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694c8a0c8d84a.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/24/694bf619ae194.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)