Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

UMP Jawa Barat 2026 Naik 0,71 Persen Jadi Rp 2,31 Juta, Kapan Mulai Berlaku?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2,31 juta, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. Penetapan tersebut diumumkan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

“Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Kesatu, besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, saat membacakan keputusan tersebut.

Ia menjelaskan UMP 2026 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Jika terdapat kabupaten/kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka wilayah tersebut wajib mengacu pada besaran UMP Jawa Barat.

“Ketiga, dalam hal terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum tahun 2026, maka besaran upah minimum kabupaten/kota dimaksud mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026,” ujarnya.

Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 23 Desember 2025.

 

Menkomdigi Meutya Hafid bersama Gubernur Jawa Barat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.