Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 T Diserahkan ke Negara Bukan Pinjam dari Bank

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penyusunan gunungan uang senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara. Proses uang ditumpuk sampai memenuhi lobi Gedung Jampidsus dilakukan petugas sejak pagi hari.

“Wah, itu dari pagi. Dari Jam 6 sampai jam berapa tuh. Truk itu tadi yang dari Bank Mandiri aja 4 truk atau 5 truk. Dari pagi, dari jam 6 itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Anang menyebut proses penataan uang, dilakukan dengan penjagaan ketat. Semua petugas keamanan dilibatkan,untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam prosesnya.

“Penjagaan security-nya, ada pihak bank-nya juga mengawasi, dan di sana pun dijaga oleh keamanan. Jadi pengamanannya itu ekstra ketat dong, uang segitu Rp 6,6 triliun,” ucapnya.

Anang memastikan triliunan uang yang ditampilkan hari ini bukan hasil pinjam dari bank. Melainkan murni hasil sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,28 triliun dan Satgas PKH Rp 2,4 triliun.

Dia menerangkan, uang hasil rampasan negara itu disimpan di rekening milik kejaksaan. Setelah penyerahan hari ini, akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Itu boleh tanya ke bank-nya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan. Yang kemarin kan ada yang 17 koma sekian triliun, ini penagihan intens nih semua teman-teman nih,” pungkasnya.

Kegiatan itu digelar di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Penyerahan uang itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Jaksa Agung di lokasi.

Di hadapan Prabowo, Burhanuddin menegaskan bakal menindaklanjuti tidak penyalahgunaan kawasan hutan. Sebab, menurutnya, hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.

“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” pungkasnya.

(ond/dek)