Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dokter Detektif Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor Megapolitan 24 Desember 2025

Dokter Detektif Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi menetapkan Samira atau akrab disapa Dokter Detektif sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap dokter kecantikan Richard Lee sejak Jumat (12/12/2025) lalu.
Samira
menyebut bahwa Richard tidak memiliki izin resmi untuk mengelola kliniknya di Palembang.
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyampaikan, Richard telah mengantongi izin resmi untuk mengelola kliniknya di Palembang yang dipermasalahkan Samira.
“Ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Meski menyandang status tersangka, polisi belum menahan Samira. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena Samira hanya dijerat pasal
pencemaran nama baik
.
“Terkait penahanannya kami tidak lakukan karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 22 saksi dalam penanganan kasus ini.
Selanjutnya, baik Samira maupun Richard akan dipanggil untuk menjalankan mediasi di Mapolres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026 mendatang.
“Setelah (mediasi) tanggal 6 itu kalau kedua pihak tidak hadir, langsung kami tindak lanjut memanggil tersangka terhadap Samira atau Doktif,” ujar Dwi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.