Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pramono Buka-bukaan soal UMP 2026: Sempat Alot, Ada Tarik Ulur Pengusaha dan Buruh Megapolitan 24 Desember 2025

Pramono Buka-bukaan soal UMP 2026: Sempat Alot, Ada Tarik Ulur Pengusaha dan Buruh
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
mengakui proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 berlangsung tidak mudah.
Pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh sempat berjalan alot akibat perbedaan kepentingan yang cukup tajam.
Pramono mengatakan, dinamika tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses penentuan kebijakan pengupahan.
“Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apadanya dan transparan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, dari sisi pengusaha, usulan awal
kenaikan UMP
berada di angka 0,5 persen. Setelah melalui beberapa kali rapat, angka tersebut sedikit naik menjadi 0,55 persen dan pihak pengusaha tetap bertahan pada besaran itu.
Sementara itu, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan yang jauh lebih tinggi, yakni di atas 0,9 persen. Perbedaan signifikan inilah yang membuat pembahasan
UMP DKI Jakarta 2026
berlangsung panjang dan membutuhkan sejumlah pertemuan lanjutan.
“Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,” lanjut Pramono.
Pramono mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya menargetkan pengumuman UMP dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 24 Desember. Namun, saat itu belum tercapai kesepakatan final.
“Pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan
alhamdulillah
sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” kata dia.
Akhirnya, UMP DKI Jakarta tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen atau setara Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah ump tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Pramono.
Ia menegaskan, penetapan
UMP Jakarta 2026
mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Sebagai pembanding, UMP DKI Jakarta tahun 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.